Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRT dibayar RM1.500  (Rp5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan,

Kuala Lumpur (ANTARA) - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan menegaskan gaji pembantu rumah tangga (PRT) akan dibayar mengikuti gaji minimum yang sedang berlaku di negara tersebut.

"Ini merupakan isi dalam memorandum persepahaman terkait pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022," ujar Saravanan di Putrajaya, Rabu, menanggapi pemberitaan yang berkembang.

Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut berharap tidak ada lagi kekeliruan yang timbul berkaitan dengan gaji bagi PRT dari Indonesia setelah penjelasan tersebut.

Saravanan memberitakan tanggapan mengulas beberapa tajuk laporan surat kabar setempat yang menyatakan gaji PRT Indonesia mulai RM1.200 (Rp4,07 juta) per bulan.

Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun

"Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRT dibayar RM1.500 (Rp5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan," katanya.

Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan MoU tentang pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia pada 1 April lalu setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Hermono menegaskan majikan di Malaysia yang mau mengambil pembantu rumah tangga dari Indonesia perlu membayar gaji RM1.500 seperti ditetapkan dalam MoU tersebut.

Penandatangan MoU pengambilan dan perlindungan PRT di Malaysia pada 1 April lalu disaksikan Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka, di Jakarta.

Baca juga: Nota kesepahaman ihwal PRT dari Indonesia segera ditandatangani
Baca juga: Kemenlu Malaysia panggil Dubes RI di Kuala Lumpur

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022