Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dua minggu ini telah melayani permohonan para pekerja asing tanpa izin warga negara Indonesia (PATI WNI) yang mengikuti proses pemutihan yang telah dimulai 17 Oktober lalu oleh pemerintah Malaysia.
"Saat ini, kami sudah melayani PATI yang memohon pembuatan paspor hampir 2000 orang atau rata-rata 200 orang per hari ," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur (KBRI KL), Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur.
Menurut dia, para pemohon tersebut, sekitar 75 persennya belum memenuhi persyaratan untuk pembuatan paspor, khususnya kelengkapan data pendukung untuk menunjukkan jati dirinya sebagai WNI dan belum ada kontrak kerja yang harus ditandangani antara majikan dan pekerja.
Padahal, kata Suryana, KBRI mensyaratkan adanya kontrak kerja dimana majikan harus melampirkan surat izin pendirian perusahaan dan identitas pemilik perusahaannya.
Namun demikian, sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian terhadap PATI WNI, maka kepada mereka yang belum memenuhi persyaratan lengkap itu, pihak KBRI tetap memproses permohonannya dengan catatan persyaratan administratif ataupun dokumen sudah dilengkapi sewaktu pengambilan paspor di kantor perwakilan RI tersebut.
Sedangkan mengenai masih sedikitnya jumlah PATI WNI yang menguruskan paspor menunjukkan bahwa mereka yang datang itu adalah pekerja yang bekerja di satu majikan ataupun perusahannya relatif kecil. Sementara perusahaan besar yang mempunyai PATI WNI itu memilih adalah program "reach out" yaitu pihak KBRI datang ke tempat mereka bekerja untuk melakukan pengecekan, mewawancara termasuk pemberian paspornya.
"Jadi banyak perusahaan besar yang jumlah pekerja PATI WNI diatas 10 ribu hingga 15 ribu orang meminta untuk dilakukan "reach out" di lokasi perusahaan seperti di Selangor, Pahang, Kedah dan sejumlah wilayah di semanjung lainnya," ungkap Suryana.
Dalam pelayanan ini, pihak KBRI juga dibantu oleh pihak imigrasi Malaysia yang memberikan bantuan petugas imigrasi lengkap dengan laptop dan alat scanner biometrik guna mengetahui identitas dari PATI WNI yang terdaftar di kementerian dalam negeri.
(N004)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
saya mau tukar pasport, soal nya pasport lama saya sudah mati........
sya sudah memiliki majikan bahkan saya sudah ada kontrak kerja tadi saya pergi ke keduta an. tapi katanya dia perlu surat dari KDN itu surat KDN yang gmn pak?
ta