"Hal penting dalam pemberantasan terorisme adalah keterlibatan semua komponen bangsa, termasuk TNI. Jadi jika masih ada yang menilai keterlibatan itu merupakan kemunduran demokrasi, maka dia tidak memahami undang-undang," katanya di Jakarta, Jumat.
Berbicara pada penutupan latihan gabungan antiteror TNI-Polri 2011, Panglima TNI menegaskan,"Peran TNI dalam pemberantasan terorisme juga dikuatkan dalam UU No34/2004 tentang TNI khususnya pasal Operasi Militer Selain Perang,".
Panglima Agus mengemukakan tugas pokok TNI pada hakekatnya berkaitan dengan tiga faktor utama yang mendasar yakni menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara, memelihara keutuhan wilayah NKRI serta menjamin keselamatan bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.
"Karena itu memberantas aksi-aksi terorisme bagi TNI merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU TNI dalam operasi militer selain perang," tuturnya.
Jadi jika masih ada yang menilai keterlibatan itu merupakan kemunduran demokrasi, maka orang itu tidak memahami undang-undang, kata Panglima menegaskan.
Panglima TNI mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan kekuatan hukum bagi pelibatan dan perbantuan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Presiden menginstruksikan TNI untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Polri dan intelijen dalam penanggulangan aksi-aksi teroris," katanya.
Agus mengemukakan wujud perbantuan dan sinergitas itu dilaksanakan dalam bentuk pengaktifan kembali komando teritorial dalam menjaga keamanan di daerah-daerah serta menyiagakan pasukan antiteror untuk penindakkannya.
Panglima TNI menegaskan kesiapsiagaan bukan awal dari tindakan represif tetapi merupakan bentuk deteksi dini, cegah dini untuk melindungi rakyat dan menjaga wibawa negara.
Latihan antiteror gabungan TNI-Polri "Waspada Nusa III" melibatkan sekitar 4.000 personel.
Kegiatan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta dan Banten seperti Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. (R018/A011)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011