satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat

Jakarta (ANTARA) - Polsek Palmerah menangkap delapan orang berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3) pukul 03.00 WIB.

"Kita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah," kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat ditemui di Mapolsek Pal Merah, Rabu.

Kedelapan pelaku tawuran tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetap setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," kata Dodi.

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Dodi mengatakan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Baca juga: Gara-gara saling ejek, remaja di Cibubur tawuran usai Tarawih
Baca juga: Masyarakat diajak antisipasi tawuran saat Ramadhan
Baca juga: Empat anak pelaku tawuran di Jakarta Utara dikirim ke panti sosial

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022