Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membicarakan terkait sebanyak 3.000 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dalam perjanjian Helsinki disebutkan akan mendapatkan tanah dua hektare per-orang.
"Saya tadi dengan Mendagri diskusi tentang beberapa persoalan di Aceh hasil kunjungan saya sebagai Wakil Ketua MPR pada akhir tahun lalu. Saya diminta tokoh-tokoh Aceh untuk mengomunikasikan dengan pemerintah pusat tentang beberapa pokok-pokok hal yang masih menjadi masalah," kata Muzani usai menerima kunjungan Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai bentuk pemerintahan provinsi di Aceh yang mendapatkan kewenangan mengelola sendiri.
Selain itu menurut dia, juga dibicarakan terkait kemungkinan bendera Aceh bisa dikibarkan bersamaan di bawah bendera Merah Putih.
"Hal-hal itu yang ditandatangani di perjanjian Helsinki tahun 2004 yang menjadi akhir konflik di Aceh," ujarnya.
Baca juga: Muzani fasilitasi pemenuhan hak tanah bagi eks kombatan GAM
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap dua pelaku penembakan mantan kombatan GAM
Muzani mengatakan dirinya juga telah mencoba mengomunikasikan berbagai persoalan tersebut kepada sejumlah menteri terkait.
Dia mencontohkan sudah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mendapatkan tanah bagi 3.000 orang mantan kombatan GAM dan sudah dalam proses penyelesaian.
"Saya juga berkomunikasi dengan Mendagri terkait beberapa hal seperti bendera, pemerintahan Aceh, bagaimana membangun Aceh agar bisa lebih bergeliat lagi sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR alokasikan 8 ribu hektare lahan untuk eks kombatan GAM
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pertemuan tersebut membicarakan terkait bagaimana pasca-perdamaian di Aceh dengan situasi kondusif agar berdampak pada percepatan pembangunan di Aceh.
Dia menjelaskan, di Aceh ada Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang di dalamnya ada perubahan anggaran, misalnya, bagaimana untuk efektivitas penggunaan anggaran.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022