Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melarang warganya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda menyusul akan diprogramkannya KTP elektronik.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Pertanahan Kabupaten Mamuju, Agung di Mamuju, Jumat, mengatakan, menyusul akan diberlakukannya program KTP elektronik (E-KTP) di Mamuju maka Pemkab Mamuju melarang masyarakatnya memiliki lebih dari satu KTP atau memiliki KTP ganda.
Ia mengatakan, pada program E-KTP yang merupakan program nasional untuk dilaksanakan di Sulbar pada tahun 2012, masyarakat dilarang ber KTP ganda untuk mentertibkan data kependudukan masyarakat di negara ini.
Oleh karena itu ia mengatakan, setiap penduduk di Mamuju yang memiliki KTP ganda, harus menghapus KTP gandanya itu, dan harus memiliki satu saja KTP, sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Menurut dia, setiap masyarakat harus memiliki satu KTP karena itu sesuai aturan yang berlaku dan jika memiliki KTP ganda tidak akan diberikan E-KTP dan tidak akan diberikan nomor induk kependudukan (NIK).
"Masyarakat yang bermukim di Mamuju namun memiliki KTP di daerah lain misalnya di Provinsi Sulawesi Selatan atau Kabupaten lainnya di Sulbar harus menghapus KTP miliknya itu, karena jika tidak dilakukan maka akan sulit diberikan KTP," katanya.
Ia mengatakan, program E-KTP dengan sistem on-line yang akan berlaku secara nasional akan tertib dalam mendata penduduk dan setiap penduduk akan mendapat satu KTP, sehingga tidak akan mungkin masyarakat yang memiliki KTP ganda akan terlayani.
"Program E KTP untuk memperbaiki pendataan di Mamuju saat ini dalam tahap pemuktahiran dan pada tahap selanjutnya akan segera diberlakukan pada tahun 2012," katanya. (MFH)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011