Jakarta (ANTARA News) - Empat karyawan Divisi Internasional BNI Pusat menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi kasus LC fiktif yang menyebabkan negara dirugikan Rp1,7 triliun pada tahun 2002. "Tadi pagi mulai jam 10 sampai saat ini, Mabes Polri memeriksa empat karyawan ini sebagai saksi," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pemeriksaan empat karyawan bank pemerintah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Keempat karyawan itu bernama Albertus Susetyono, Agus Prasetyo, Abdul Rahman dan Aan Suryana. Pekan lalu, penyidik Mabes Polri telah menahan satu tersangka kasus LC fiktif BNI yakni Tri Kuntoro, staf di Direktorat Kepatuhan BNI. Mantan Direktur Kepatuhan dan Kelayakan BNI M Arsyad juga ditahan dalam kasus yang sama. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat BNI lain yakni mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru Edy Santoso, mantan Kepala BNI Kebayoran Baru Kusnadi Yuwono dan mantan Direktur Kepatuhan dan Kelayakan BNI, M Arsyad. Sejumlah pimpinan PT Gramaindo termasuk Andrian Waworuntu telah divonis di pengadilan, namun Maria Pauline Lumoa masih buron dan kabur ke luar negeri. Kasus ini juga melibatkan pejabat perwira mabes Polri karena menerima suap dari para tersangka yakni Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim), Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus) dan Kombes Pol Irman Santoso (mantan Kanit Perbankan). Berkas ketiga tersangka ini telah diserahkan ke kejaksaan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006