Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, kendati Sahal Al Amri telah dilepas pada Rabu (15/2) karena tidak cukup bukti terlibat Bom Bali II namun polisi tetap mengawasinya. "Ia tetap dalam pengawasan polisi dan akan dimintai keterangan lagi jika nanti ada keterangan saksi dan bukti baru," katanya di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, Sahal yang ditangkap petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Poso, Sulteng, Kamis (9/2) telah dipulangkan ke rumahnya di Poso setelah lima hari diperiksa polisi. Sementara itu, penasehat hukum Sahal, Achmad Michdan menyebutkan, Sahal memang mengisi pengajian pada bulan puasa 2005 di Semarang, namun ia tidak mengenal Noordin M Top. Sahal hanya kenal Subur yang kini jadi tersangka karena menyembunyikan Noordin M Top. Menurut dia, polisi agaknya mencurigai Sahal karena ia tinggal di Poso yang saat ini tengah bergejolak dan sempat hadir di pengajian Subur, Oktober 2005. Dalam kasus bom Bali II ini, Polri telah menahan 20 tersangka yang semunya dituduh menyembunyikan Noordin M Top. Warga negara Malaysia ini dituduh mendalangi serangkaian ledakan di Indonesia termasuk tiga ledakan di Bali, 1 Oktober 2005.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006