Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu
akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur peredaran 54 jenis bahan yang dikategorikan bahan berbahaya termasuk formalin, boraks, methanil yellow, dan rhodamin B.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa peredaran dan penggunaan
bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan boraks sesuai dengan
peruntukannya dan mencegah penyalahgunannya yang membahayakan konsumen," kata Mari di Jakarta, Jumat.
Tujuan diterbitkannya Permendag No.04/M-DAG/PER/2/2006 itu juga agar pemerintah dapat menjamin kebutuhan industri yang memerlukan bahan tersebut seperti industri pupuk dan lem.
Pendistribusian bahan berbahaya wajib memenuhi prosedur dan ketentuan serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/Safety Data Sheet) yang mengacu pada format Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS).
"Pengguna akhir juga dilarang mendistribusikan/memindahtangankan bahan berbahaya ini kepada siapapun," katanya.
Produsen, distributor terdaftar dan pengecer terdaftar wajib melaporkan data distribusi dan perdagangan termasuk identitas pengguna akhir dan tujuan peruntukan bahan berbahaya yang didistribusikannya.
Mekanisme pelacakan antar lini juga diterapkan dalam proses perijinan. Izin distributor selain harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga harus ada penunjukan langsung oleh Produsen Terdaftar. Selain itu, pengecer harus lebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari satu distributor terdaftar.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman mengatakan, mengenai sanksi memang tidak diatur secara khusus namun pelanggaran yang paling berat adalah penyalahgunaan pada makanan.
"Sedangkan untuk distribusi, kalau ada pelanggaran mungkin bisa
dicabut SIUP-nya," kata Ardiansyah.
Ia mencontohkan, penggunaan formalin untuk zat pengawet makanan
sanksinya akan dikaitkan dengan UUB kesehatan, UUB pangan, dan UU
perlindungan konsumen.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006