Medan (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal yang mereka miliki agar tidak diklaim oleh pihak lain.
"Pemerintah daerah yang memiliki kekayaan intelektual komunal atau hal-hal unik milik masyarakat perlu mencatatkan kekayaan tersebut. Jangan sampai nanti orang lain atau negara lain yang mengklaimnya," ujar Yasonna dalam kegiatan "Yasonna Mendengar", di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Di samping itu, ujar dia melanjutkan, pencatatan terhadap kekayaan intelektual komunal juga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya, Yasonna menyampaikan beberapa contoh kekayaan intelektual komunal yang dapat segera dicatatkan oleh pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kekayaan tersebut adalah kain-kain tenun, beragam jenis kopi, ataupun tarian-tarian tradisional.
Sebagaimana yang dimuat dalam laman resmi DJKI, kekayaan intelektual komunal terdiri atas indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dalam memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kedua, ekspresi budaya tradisional adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman, atau pemahaman yang diekspresikan oleh penduduk asli, penduduk lokal, dan/atau pemegang hak lainnya dalam konteks tradisi.
Ekspresi budaya tradisional tersebut bersifat dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termasuk di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, ataupun ekspresi dalam bentuk benda atau tak benda ataupun gabungan dari bentuk-bentuk tersebut.
Selanjutnya, pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang berasal dari masyarakat adat, bersifat dinamis, dan berkembang. Selain itu, pengetahuan tradisional juga merupakan hasil dari aktivitas intelektual, pengalaman, pengalaman spiritual, atau pemahaman dalam konteks tradisi dan memiliki kaitan dengan tanah dan lingkungan.
Yang terakhir, sumber daya genetik adalah tanaman, tumbuhan, hewan, binatang, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Baca juga: Kemenkumham luncurkan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal
Baca juga: PDN KIK cegah negara lain klaim kekayaan intelektual komunal Indonesia
Baca juga: 9 budaya Betawi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022