Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung siap menghadapi pengajuan banding atas putusan kasus narkotika atas sindikat
Bali Nine yang perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Silahkan saja (ajukan banding), nanti kita buat kontra memori banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, ketika disinggung mengenai rencana pengajuan banding para terpidana kasus tersebut.
Selama sepekan ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi pidana mati bagi dua anggota sindikat yaitu Andrew Chan (22) dan Myuran Sukumaran (24).
Sedangkan tujuh terdakwa lain yaitu Renae Lawrence (28), Scott Anthony Rush (21), Michael W Czugaj (20), Martin Erick Stephens (29), Tan Duc Thanh Nguyen (23), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (19) dijatuhi pidana seumur hidup.
Renae, satu-satunya perempuan dalam sindikat narkotika Bali Nine yang mengekspor 8,2 koligram heroin itu, melalui pengacaranya pada Kamis (16/2)mengajukan banding atas putusan PN Denpasar yang menjatuhinya pidana seumur hidup, yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara 20 tahun.
"Itu hak mereka. Perkara ini sudah diputus, dua pidana mati dan tujuh pidana penjara seumur hidup," kata JAM Pidum.
Sembilan anggota sindikat pengedar narkotika itu adalah warga negara Australia. Pemerintah negara kanguru itu melakukan upaya diplomatik untuk membela warganya yang divonis mati.
Menlu Australia Alexander Downer menyampaikan pernyataan tidak mendukung hukuman mati, yang disampaikan dalam surat kepada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh pada 19 Januari lalu.
Perdana Menteri John Howard menyatakan pemerintahnya akan menanti
sampai proses banding tuntas sebelum melobi Pemerintah Indonesia.
Disinggung mengenai apakah surat dari Pemerintah Australia berpengaruh dalam penanganan perkara itu, Prasetyo mengatakan ia yakin atas kewenangan hukum negara Indonesia.
"Indonesia menganut hukum positif yang mengenal hukuman mati. Kita melihat fakta perbuatan dan kesalahannya. Kita jelaskan secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menunggu pengajuan banding dari para terpidana Bali Nine sebelum pihaknya membuat kontra memori banding.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006