Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan merevisi secara terbatas Peraturan Presiden (Perpres) N0. 36 tahun 2005 mengenai penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. "Revisi ini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat maupun investor mengenai tersedianya tanah untuk kepentingan umum," kata Kepala BPN, Joyo Winoto dalam jumpa pers Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPI), di Jakarta, Jumat. Arah dari kebijakan pertanahan untuk kepentingan umum dalam jangka waktu 5-10 tahun mendatang akan diarahkan kepada empat sektor yakni pembangunan infrastruktur, perumahan, serta revitalisasi pertanian, dan revitalisasi perdesaan. Diharapkan dengan revisi tersebut masyarakat akan terhindar dari spekulasi pertanahan, sehingga dalam tiga bulan ke depan sudah dapat diberlakukan, jelasnya. BPN saat ini juga tengah mengagendakan amandemen (perubahan) Undang-Undang Pokok Agraria yang akan diselesaikan bersama-sama dengan DPR-RI. Di samping itu, dengan banyaknya sengketa dan konflik pertanahan dalam pembangunan infrastruktur telah dibentuk deputi sengketa serta komite khusus untuk hal tersebut, ucapnya. Saat ini juga tengah diupayakan untuk menjadikan tanah sebagai kolateral (jaminan) untuk mendapatkan pendanaan melalui sistem tiga dimensi di bawah permukaan tanah, dipermukaan, dan di atas permukaan, jelasnya. Sedangkan untuk perumahan ada dua yang dipersiapkan yakni percepatan proses pemecahan HGB dan kemungkinan pemilikan properti bagi asing yang selama ini masih hak pakai, ucapnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006