Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemutakhiran database penduduk harus lebih diutamakan daripada proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), apalagi dalam proses implementasi uji petik di enam wilayah banyak mengalami kendala dan hambatan secara teknis maupun nonteknis.

"Mengapa yang dikejar e-KTP, bukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Padahal yang penting itu NIK," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, target penyelesaian e-KTP pada 2012 belum tentu tercapai mengingat data kependudukan masih amburadul.

Peneliti ICW Tama S Langkun menambahkan, rencana pelaksanaan pemutakhiran database administrasi kependudukan sudah terlanjur terbolak-balik.

Menurutnya, kesalahan terjadi sejak proses perencanaan, pemerintah absen melaksanakan perintah undang-undang. Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.

"Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar," kata Tama.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya sudah memiliki grand design kependudukan. Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana, yakni pemkab/pemkot, pemprov dan Kementerian Dalam Negeri, seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi.

"Setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan di bawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri," katanya.

Faktanya, kata Tama, beberapa daerah membangun sistem administrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana.

DKI Jakarta sudah menargetkan KTP DKI seluruhnya telah dilengkapi dengan identitas sidik jari atau "finger scan" sebelum 2009. Sementara Jembrana membangun sistem adminitrasi kependudukan tersendiri yang dikenal dengan SIAK Jembrana.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan ICW, sistem ini sudah menggunakan teknologi "finger print" dan update database kependudukan dilakukan secara online, kecamatan-kabupaten.

"Namun, pascaberlakunya e-KTP yang berskala nasional, sistem informasi kependudukan yang sudah dibangun tersebut menjadi tidak terpakai. Investasi pemerintah daerah terhadap sistem informasi menjadi sia-sia," kata Tama.

Mantan Direktur Informasi Kependudukan Kemendagri, Mudjiono, berpendapat senada. Penyempurnaan database kependudukan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, sebagai dokumen tidak ada beda antara KTP elektronik dengan KTP biasa, yang terpenting adalah database kependudukan yang akurat dan "up to date".

"Kalau data yang dimasukkan tidak akurat, sama saja. Artinya cuma buang-buang duit," katanya.
(T.S024/D011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011