Jakarta (ANTARA) - Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Belinda A. Margono mengatakan penambahan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2022 periode pertama dengan total 372.417 hektare salah satunya disebabkan perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan.

"Jadi tambahan sekitar 387 ribu hektare ini karena perubahan tata ruang, kemudian pemutakhiran perubahan peruntukan ini juga ada penambahan sekitar 20 ribu hektare," kata Belinda dalam konferensi pers virtual Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diikuti dari Jakarta, Selasa.

Secara rinci, perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung atau konservasi dan sebaliknya, revisi tata ruang, perkembangan pengukuhan kawasan hutan menambahkan luas 387.824 hektare untuk PIPPIB 2022 periode pertama.

Selain itu, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan juga menambahkan 20.571 hektare untuk luas yang masuk periode pertama peta yang juga dikenal sebagai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Baca juga: KLHK: Kepala daerah wajib berpedoman PIPPIB 2022 periode I untuk izin

Baca juga: KLHK tetapkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,5 juta hektare

Penambahan itu disertai juga total pengurangan seluas 125.222 hektare yang terjadi setelah dilakukan konfirmasi perizinan yang terbit sebelum terbitnya Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

Pengurangan juga terjadi setelah dilakukan pemutakhiran data perizinan, bidang tanah, laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer.

Setelah dikurangi pengurangan lahan, maka total terjadi penambahan 372.417 hektare PIPPIB 2022 periode pertama menjadi 66.511.600 hektare. Jumlah itu memperlihatkan penambahan dari 66.139.183 hektare yang ditetapkan untuk PIPPIB 2021 periode kedua.

Rincian untuk luas PIPPIB 2022 periode pertama yaitu yang di dalam kawasan seluas 51.627.522 hektare, lahan gambut 5.257.127 hektare dan hutan alam primer 9.626.951 hektare.

"Untuk tata kelola ini semua, jadi ini seperti neraca semua penambahan dan pengurangannya kita pantau," katanya.*

Baca juga: Menelusuri keindahan warisan geologi Pegunungan Meratus

Baca juga: LMDH Karawang akan pertahankan hutan dari pengalihan pengelolaan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022