Jakarta (ANTARA) - Ucapan terima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani menggema saat DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
"Terima kasih Bu Puan, terima kasih Pak Wamen. Terima kasih Bu Puan, setop kekerasan seksual," kata masyarakat sipil yang hadir menggemakan ucapan syukur dan terima kasih kepada DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban
"Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam rapat pengesahan yang disambut suara riuh saat Puan mengetuk palu, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Sidang ini tak hanya dihadiri anggota DPR dan perwakilan pemerintah, namun dihadiri pula masyarakat sipil yang selama ini intens melakukan pengawalan dan pemantauan proses penyusunan RUU TPKS.
Baca juga: Anggota DPR: Pengesahan RUU TPKS perlihatkan semangat perempuan
Sejak awal, Puan mendorong adanya transparansi dan keterlibatan suara publik dalam pembahasan RUU TPKS.
"Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini sebentar lagi," ucap Puan.
Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RUU TPKS hadiah kaum perempuan di Hari Kartini
"Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini menambahkan pengesahan ini merupakan tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat. Kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022