Jakarta (ANTARA) -

Partai Buruh pimpinan Said Iqbal siap mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan pengurus dan Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham Nomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Partai Buruh juga telah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan siap mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.

Dengan pengesahan Partai Buruh oleh Kemenkumham, dia mengatakan pihaknya bersiap menuju target tahapan pemilu selanjutnya, seperti lolos tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga meraih parliamentary threshold (ambang batas parlemen).

"Artinya, Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," tambahnya.

Baca juga: KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024 di tengah isu penundaan

Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali menambahkan pihaknya akan menyelesaikan persyaratan administrasi dan faktual untuk dapat lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Untuk kepengurusan provinsi, tambahnya, sudah mencapai 100 persen sesuai syarat KPU, sedangkan kepengurusan di kabupaten dan kota sudah melampaui target KPU, yakni 95 persen dari target 75 persen, begitu pun kepengurusan di tingkat kecamatan.

"Untuk verifikasi KPU, insya Allah Partai Buruh akan memenuhi persyaratan," kata Ferri.

Sementara untuk dapat lolos ambang batas parlemen, Partai Buruh menargetkan 4-5 persen suara nasional atau paling tidak 15-20 persen suara di DPR, katanya.

"Kami yakin target ini dapat tercapai karena anggota inisiator Partai Buruh mencapai 10 juta orang. Itu belum lagi suara dari masyarakat lainnya atau di luar buruh," ujarnya.

Partai Buruh juga menargetkan 5 persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Komisi II DPR bahas tahapan pemilu usai anggota KPU/Bawaslu dilantik

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022