Jakarta, 26/10 (ANTARA) - Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam hal pembiayaan sangat penting untuk pengembangan usaha di sektor kelautan dan perikanan. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo saat menghadiri Workshop Proyeksi Pembiayaan Industri Perikanan Tangkap hari ini (26/10), bertempat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Cicip melanjutkan bahwa tanpa adanya dukungan lembaga pembiayaan, pelaku usaha kelautan dan perikanan susah dalam meningkatkan kapasitas usahanya. "Peran aktif perbankan atau lembaga pembiayaan diharapkan dapat memutus ketergantungan nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dari pinjaman bunga tinggi dari para pelepas uang", ujarnya.

Lebih lanjut Cicip menyebut bahwa pembiayaan formal sektor kelautan dan perikanan, khususnya UMKM masih sulit untuk diakses. Stigma usaha penangkapan ikan sebagai usaha high risk akibat minimnya informasi yang diperoleh pihak perbankan. Saat ini pemerintah telah memfasilitasi berbagai skim kredit program bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E). "skim komersial sekalipun masih sulit untuk diakses nelayan utamanya karena terbatasnya penyediaan agunan tambahan dari para nelayan dan kurangnya informasi", ucap Cicip.

Pada tahun 2011, KKP mulai merintis penjaminan aset kapal perikanan sebagai agunan tambahan. Merujuk Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, pasal 46, kapal perikanan berukuran 20 m3 atau setara dengan 5 GT yang diikat dengan hipotek secara regulasi sah untuk dijadikan agunan tambahan dengan persyaratan kapalnya telah dilindungi asuransi. Untuk mengatur bukti kepemilikan Buku Kapal Perikanan (BKP), KKP telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Dalam Permen tersebut, penerbitan BKP dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis. Pertama, buku yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, adalah kapal berukuran di atas 30 GT ditandai dengan sampul berwarna merah. Kedua, buku yang diterbitkan oleh Gubernur adalah kapal yang berukuran 10 - 30 GT ditandai dengan sampul berwarna kuning. Ketiga, buku yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, adalah kapal berukuran di bawah 10 GT ditandai dengan sampul berwarna hijau.

Dukungan permodalan perbankan dalam upaya pengembangan usaha di bidang kelautan dan perikanan menciptakan kemandirian dan terlepas dari ketergantungan rentenir. Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini tercatat bahwa dari plafon sebesar Rp. 54,87 triliun, hanya sebesar Rp 68,2 miliar yang diperuntukan bagi perikanan. Dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2011 tercatat KUR Nasional telah tersalurkan sebanyak Rp 28,53 triliun, dan sebanyak Rp 53,56 miliar telah diserap sektor perikanan. Fakta ini menunjukan bahwa penyerapan KUR untuk sektor ini sangat tinggi meskipun alokasinya sangat terbatas dibandingkan sektor lain.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc.,Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011