Rosa tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hitam tanpa memberikan komentarnya.
Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas persidangan tersangka Nazaruddin, yang telah menjalani pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu (24/10).
Mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri tersebut diduga terlibat sebagai penyalur dana suap Sekretariat Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora).
Rosalina Manulang diduga memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Nazaruddin, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR, guna memuluskan proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring.
Sebelumnya, Rosalina Manulang telah divonis penjara 2,5 tahun, pada 21 September lalu, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, yang divonis 2 tahun kurungan penjara.
Rosalina Manulang telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Dalam persidangannya, Rosalina Manulang mengaku hanya menjalankan perintah Nazarudin sebagai atasannya, untuk mengantarkan El Idris memberikan cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam.
(SDP05)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011