Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, menyatakan, tidak adanya kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan membuat KPK bekerja lebih berhati-hati dalam menangani perkara.
"Tidak adanya SP3 itu untuk menghindari negosiasi. KPK harus dihindari dan akan membuat KPK bekerja secara super hati-hati, maka proses penanganan perkara dari awal sampai akhir bisa dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Abdullah Hehamahua di Gedung DPR RI.
Penasehat KPK itu sendiri tak setuju dengan kewenangan untuk mengeluarkan SP3 oleh KPK.
"Seperti sekarang saja, tak ada SP3. Berbahaya (kalau ada SP3), bisa jadi peluang negosiasi antara lawyer dan penyidik KPK," kata Abdullah Hehamahua.
Namun demikian, bila dirinya terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK dan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diberikan kewenangan mengeluarkan SP3, dirinya akan menjalankannya.
"Kalau saya terpilih sebagai pimpinan KPK, saya tidak setuju dan tidak boleh ada SP3. Tapi kalau revisi UU KPK disetujui adanya kewenangan untuk mengeluarkan SP3, saya akan jalankan, namun resiko ditanggung pembuat UU, yakni DPR RI (Komisi III). Kalau disetujui kewenangan mengeluarkan SP3, maka rakyat akan marah," kata anggota Komite Etik KPK itu.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui anggotanya, Nasir Jamil mengusulkan agar revisi UU KPK itu diberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan SP3. (Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011