Surabaya (ANTARA News) - Pengusaha persewaan mobil di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya, Bambang Triyadi, terbuai rayuan Memey (33) yang tinggal di Perumahan Pondok Indah Jombang, akibatnya sebanyak 12 unit mobil sewaan tak kembali. Perempuan berkulit kuning langsat yang memiliki nama asli Melani Kurnianingtyas itu ditangkap petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, Rabu. Kepala Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Polwiltabes Surabaya, Iptu Tomi Subari, mengatakan, untuk mendapatkan beberapa mobil milik korban, tersangka mengaku sebagai pengusaha. Tersangka menyewa beberapa mobil korban untuk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaannya, meskipun perusahaan tersebut fiktif. "Korban percaya begitu saja, sehingga 12 mobil miliknya disewakan semuanya kepada tersangka. Hal itu dilakukan sejak awal Desember 2008 sampai sekarang," kata Tomi mengungkapkan. Setelah berjalan selama dua bulan, mobil-mobil tersebut, di antaranya Toyota Avanza nopol B-1552-SY, L-1142-DS, W-1620-X, L-2436-KT, L-2837-YL, Toyota Innova W-2785-KW, Daihatsu Xenia W-428-NT, L-1546-CV, dan Isuzu Panther L-1721-JC, tak dikembalikan kepada pemilik persewaan. Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi. Tersangka ditangkap di Jalan Jambi Surabaya saat sedang melakukan percakapan melalui telepon dengan korban yang menanyakan keberadaan 12 mobil tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku, menggadaikan 12 mobil sewaan tersebut kepada Arif, warga Jalan Kalimati Mojokerto, Wicaksono, warga Jalan Ciliwung Lumajang, dan Mu'arif, warga Malang. Untuk setiap mobil, tersangka mendapatkan uang antara Rp15 juta hingga Rp22 juta.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
mangkin pinter menipunya !
Ti Ati..