Jakarta (ANTARA News) - Indonesia diharapkan pada tahun ini sudah memiliki peraturan tentang transaksi elektronik yang menyeluruh dalam bentuk Undang-Undang (UU). "Sampai sekarang UU yang mengatur transaksi elektronik belum ada," kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofjan Djalil, ketika menyampaikan paket kebijakan infrastruktur pemerintah di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan adanya UU tentang Transaksi Elektronik bersama pihak DPR. "Kita harapkan dalam tahun 2006 ini UU tentang Transaksi Elektronik sudah ada," tegasnya. Mengenai paket kebijakan infrastruktur di bidang pos dan telekomunikasi, Sofjan mengatakan penyiapan pengaturan dalam bentuk UU dan peraturan lainnya merupakan rencana tindak yang akan dilakukan pemerintah. "Di sektor pos dan telekomunikasi banyak hal yang kita lakukan supaya industri pos dan telekomunikasi dapat berkembang," katanya. Ia menyebutkan pemerintah telah menenderkan frekuensi 3G dan ke depan pemerintah akan menata frekuensi generasi II, sehingga akan tercipta kondisi yang lebih kompetitif. Untuk mengurangi intervensi pemerintah, katanya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga akan diperkuat, sehingga akan betul-betul independen seperti badan serupa di Amerika Serikat. Pemerintah akan memperbarui cetak biru telekomunikasi termasuk "road map" pembangunan telekomunikasi, mengatur regulasi mengenai interkoneksi, dan mengkaji ulang struktur industri telekomunikasi dan mengevaluasi kebutuhan regulasi ekonomi. Di bidang pos, pemerintah akan merevisi UU Nomor 6 tahun 1984 tentang Pos dan menyusun kebijakan jangka panjang tentang public service obligation (PSO). "Itu semua kita lakukan supaya industri dalam bidang pos dan telekomunikasi dapat berkembang," kata Sofjan. (*)

Copyright © ANTARA 2006