Palu (ANTARA) - Ketua Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dahlia Syuaib mengemukakan zakat yang dikeluarkan para wajib zakat dan disalurkan melalui lembaga amil zakat dikelola untuk memberdayakan masyarakat.
"Berbeda jika para wajib zakat hanya menyalurkan zakatnya secara individu kepada para mustahik. Biasanya mereka hanya menyalurkan dalam bentuk uang, barang atau bahan pangan yang sifatnya hanya dapat dinikmati sementara oleh para mustahik," katanya di Kota Palu, Senin (11/4).
Jika zakat dikelola oleh lembaga amil zakat untuk pemberdayaan, lanjutnya, para mustahik dapat menikmati manfaat dari zakat itu dalam jangka waktu lama.
Ia mencontohkan zakat yang diterima oleh Baznas Sulteng, disalurkan dalam bentuk bantuan modal usaha kepada mustahik di berbagai daerah di Sulteng, seperti kepada para petani.
Bagi para mualaf, Baznas Sulteng memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Kita juga memberikan bantuan usaha seperti peralatan rumah tangga kepada mustahik. Peralatan rumah tangga mereka bisa manfaatkan untuk membuat usaha makanan di rumahnya. Jadi manfaat dari dana zakat itu dirasakan oleh mustahik dalam jangka waktu lama," ucapnya.
Baca juga: Penyaluran zakat di Aceh diterapkan dengan skema dari rumah ke rumah
Pihaknya juga menyediakan beasiswa setiap tahun bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan. Beasiswa tersebut diambil dari zakat.
Dahlia menyebut potensi zakat yang dapat diambil dari seluruh para wajib zakat di seluruh daerah di Sulteng mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Namun, hingga kini potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh berbagai lembaga amil zakat.
"Potensi zakat Sulteng mencapai triliunan rupiah. Hanya saja zakat yang diperoleh dari masyarakat masih rendah. Tahun 2021 Baznas Sulteng hanya mendapat Rp3 miliar," katanya.
Ia menerangkan ada beberapa hal yang menjadi penyebab potensi zakat di provinsi itu belum dapat diperoleh sepenuhnya oleh lembaga amil zakat di Sulteng.
"Banyak para wajib zakat menyalurkan zakatnya secara individu kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik. Padahal dalam aturan agama Islam, zakat yang dikeluarkan wajib diberikan kepada amil zakat. Nanti amil zakat yang menyalurkan kepada para mustahik," katanya.
Baca juga: Ganjar sepakat penyaluran zakat melalui lembaga resmi
Tidak menutup kemungkinan, banyak para wajib zakat yang belum sadar akan kewajiban mengeluarkan zakat sehingga hingga saat ini mereka masih enggan mengeluarkan zakat dari harta yang mereka miliki.
Ia membandingkan dengan lembaga amil zakat di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang dapat menerima zakat masyarakat mencapai Rp10 miliar setiap bulan. Hal itu tidak lepas dari peran aktif lembaga amil zakat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi penerimaan zakat di daerah itu.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya terus intens memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan penting dan kewajiban warga mengeluarkan zakat.
Baca juga: Kemenag tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu
Baca juga: Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Baznas: Potensi zakat di Kota Bandung bisa mencapai Rp1,6 triliun
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022