Balikpapan (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sedang mengelola Rp4,9 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) "tak bertuan", yang tidak pernah diklaim oleh sekitar tujuh juta tenaga kerja anggotanya.

"Dana JHT tersebut, dan milik lebih kurang tujuh juta orang nasabah non aktif, di mana setiap orangnya berhak atas lebih kurang Rp7 juta," ungkap Kepala Hubungan Masyarakat Jamsostek Muhammad Sarjan Lubis di Balikpapan, Selasa (25/10).

Termasuk dalam dana Rp4,9 triliun tersebut, lanjutnya, dana Rp236 miliar milik 502.977 anggota Jamsostek di Kalimantan.

JHT adalah Jaminan Hari Tua, produk Jamsostek berbentuk seperti tabungan yang hanya bisa diambil setelah pemegang rekening tidak bekerja lagi di perusahaan yang mendaftarkannya sebagai peserta.

"Saya sebut lebih kurang tujuh juta nasabah non aktif, karena yang tujuh juta itu kartu keanggotaan mereka yang ada pada kami. Bisa saja seseorang punya dua kartu karena ikut Jamsostek dari dua perusahaan yang berbeda," sambung Sarjan.

Pihak Jamsostek mengetahui dana tersebut menjadi "tidak bertuan" karena saldonya tetap, artinya setoran iurannya terhenti, baik oleh yang bersangkutan maupun oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Apalagi, katanya, kemudian setelah sekian lama tidak ada klaim ke Jamsostek untuk mendapatkan JHT atas nama yang bersangkutan.

Menurut Sarjan, Jamsostek kesulitan menyampaikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan karena biasanya sudah tidak bekerja di perusahaan yang mendaftarkannya, mungkin juga sudah pindah domisili sehingga berganti alamat dan alamat yang baru ini tidak tercatat.

Dana tak bertuan itu juga disebabkan perusahaan yang bersangkutan terhenti aktivitasnya dan kemudian semua kontaknya berubah.

"Saat ini memang formulir keanggotaan Jamsostek belum memuat kolom nomor handphone, atau alamat email yang memudahkan orang dikabari, sehingga kami tidak punya data elektronik lengkap seperti itu. Sebab itu juga kami sedang mengupayakan registrasi ulang seluruh anggota kami dan memberikan data-data baru yang mutakhir tentang pribadinya yang kelak berguna untuk dirinya sendiri juga," papar Sarjan.

"Termasuk harus diisikan sebagai data nantinya alamat keluarga dekat, terutama orangtua, juga beserta nomor teleponnya," katanya.


Sudah Diumumkan

Selain registrasi ulang, sejak 2011 ini, Jamsostek juga telah mengumumkan kepada masyarakat agar anggota masyarakat yang pernah menjadi perserta Jamsostek untuk mengurus haknya yang berada di program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

"Kami sudah sampaikan juga ke Pemerintah dan DPR yang kemudian kami publikasikan. Kami minta masyarakat mengambil apa yang menjadi haknya," kata Sarjan.

Sebelum ada klaim, Jamsostek masih tetap akan menunggu. Syarat mengajukan klaim adalah bisa membuktikan dirinya pernah menjadi anggota Jamsostek dan karyawan perusahaan yang mendaftarkannya.

"Itu bisa dibuktikan dengan kartu anggota Jamsostek, atau surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan yang mendaftarkan keanggotaannya," papar Sarjan.

Sementara belum diklaim, juga diungkapkan Sarjan, dana tersebut tidak dibiarkan diam, melainkan diinvestasikan. "Kami investasikan sesuai dengan PP 24 tahun 2008 tentang investasi dana Jamsostek," terangnya.  (ANT-188/A041)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011