Medan (ANTARA) - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana mengatakan pihaknya mendorong anggota KPU periode 2022-2027 dapat segera menetapkan peraturan KPU (PKPU) usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Selasa besok (12/4).
"KPU harus segera menetapkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 karena sampai sekarang belum ada PKPU tersebut. Padahal melalui PKPU tersebut, hal-hal teknis, detail, dan tahapan Pemilu 2024 bisa dilihat dan diketahui publik, bahkan bisa pula disosialisasikan, diukur, dan dianggarkan," kata Ihsan Maulana saat dihubungi ANTARA dari Medan, Senin.
Lebih lanjut, menurutnya, setelah PKPU itu ditetapkan, anggota KPU yang baru dilantik juga harus segera melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut sehingga penyebaran isu penundaan Pemilu 2024 dapat pula dihentikan karena masyarakat telah memahami pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Ihsan juga menyampaikan dua hal lainnya yang perlu dilakukan oleh anggota KPU periode 2022-2027 usai dilantik, sebagai bagian dari langkah di fase awal perjalanan mereka sebagai penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan KPU juga perlu memastikan ketersediaan anggaran Pemilu 2024.
Baca juga: KPU akan terapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam PKPU
Baca juga: Perludem: Komisi II DPR penuhi komitmen bahas PKPU usai lantik KPU
"Hingga saat ini, dalam RAPBN 2022, anggaran Pemilu itu belum masuk pos APBN. Maka, perlu menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu terpilih ini untuk segera memastikan ketersediaan anggaran Pemilu 2024 itu ada dan dapat segera direalisasikan," ujar Ihsan.
Lalu yang ketiga, lanjut dia, KPU perlu segera mempersiapkan regulasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satu tahapan teknis itu, kata Ihsan, adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Pendaftaran partai politik adalah tahapan pertama yang harus dihadapi oleh KPU sekaligus tahapan yang berpotensi memunculkan sengketa yang akan dihadapi oleh Bawaslu," ujar Ihsan.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 14 Juni 2022.
"Kalau penghitungan suaranya pada 14 Februari 2024, 20 bulan menjelang hari itu adalah 14 Juni 2022. KPU periode sebelumnya (2017-2022) mewacanakan pendaftaran parpol anggota pemilu pada Agustus 2022. Tetapi, proses memasukkan berkas, pendaftaran, dan memasukkan hal lain yang dibutuhkan itu diberikan waktu selama 3 bulan sebelum pendaftaran dibuka. Berarti April ini sudah harus dimulai," jelas Ihsan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022