Kupang (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan indikasi pidana dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Citra Mandala Bahari (CMB) di Selat Pukuafu, Selasa (31/1) lalu. "Ada indikasi pidana dalam musibah kapal tenggelam itu yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia," kata Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs Robertus Belarminus Sadarum, SH, di Kupang, Jumat. Bahkan, kata Sadarum, tiga orang dari 30-an saksi yang diperiksa sejak 6 Februari lalu, ada yang layak berstatus tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka susulan. Pemeriksaan mengarah kepada dugaan kelebihan muatan (over load) yang dianggap turut memicu tenggelamnya kapal penyeberangan yang memiliki berbobot 489 GT, panjang 45 feet dan lebar 39 feet itu. Para tersangka itu merupakan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam pelayaran itu. Ketiga tersangka itu yakni Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang PT Jembatan Madura (JM) Feri, JM, SE dan Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan yang saat itu berperan sebagai Syahbandar (Manager Harbour), WM dan Mualim I, IWH. Dia mengatakan, penyidikan terhadap indikasi pidana itu mengacu kepada Pasal 359 KUHP yakni lalai dalam pelaksanaan tugas yang mengakibatkan korban manusia. Pihaknya tidak memfokuskan pemeriksaan pada aspek pelayaran karena hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Pelayaran. Sadarum berjanji akan segera membawa permasalahan pidana kelautan itu dalam gelar perkara dengan pihak kejaksaan guna menyamakan persepsi tentang proses hukum kasus kapal tenggelam itu. Dalam musibah kapal tenggelam itu, 36 orang meninggal dunia, 124 orang berhasil diselamatkan Tim SAR dan 78 orang hilang tanpa jejak.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006