Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, jumlah kasus harian yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 1.196 kasus sehingga total menjadi 6.033.903 sejak Maret 2020. Sementara angka kesembuhan harian bertambah 3.978 jiwa atau secara total menjadi 5.808.380 jiwa.
Sementara itu, ada 129.600 spesimen yang selesai diperiksa hingga Senin siang, terdiri dari 21.077 dari Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 262 dari tes cepat molekular (TCM), serta 108.261 dari Antigen. Dari hasil RT-PCR terdapat 1.364 spesimen positif, sedangkan hasil antigen tercatat 797 spesimen positif.
Uji laboratorium melaporkan terdapat 5 spesimen invalid dan inkonklusif. Dengan demikian positivity rate spesimen harian COVID-19 di Indonesia mencapai 1,71 persen.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi harian terjadi di Jawa Barat mencapai 340 kasus, 757 jiwa dinyatakan sembuh, sementara 10 orang meninggal dunia. Provinsi dengan kasus tertinggi harian berikutnya adalah DKI Jakarta mencapai 312 terkonfirmasi positif, 655 pasien sembuh, dan 4 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Platform e-commerce bantu pasokan harian di tengah lonjakan COVID-19 di Shanghai
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus harian COVID-19 tertinggi ketiga pada Senin mencapai 126 kasus, 412 orang dinyatakan sembuh, dan 7 pasien meninggal dunia.
Provinsi Banten ada di urutan keempat dengan 93 kasus positif harian, 137 pasien dinyatakan sembuh, dan 1 kasus meninggal dunia. Selanjutnya Jawa Timur dengan kasus harian mencapai 48 kasus, 125 pasien sembuh, sedangkan 10 orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengelola masjid dan mushala untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Masjid dan mushala itu harus ada tim yang menangani persoalan pencegahan COVID-19," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib.
Ia mengatakan pembentukan tim satgas COVID-19 di lingkungan masjid dan mushala sebagai upaya agar penularan COVID-19 tidak kembali naik mengingat situasi saat ini sudah cukup kondusif dari pandemi.
Ia menjelaskan peran Satgas COVID-19 di tempat ibadah menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022