Euforia kemenangan, tangis bahagia dan berbagai pelukan dari pihak keluarga, rekan dan tim pembela mewarnai situasi ruang pengadilan saat hakim membacakan keputusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut menjerat Randy dan Dian atas dua dakwaan. Pertama, para terdakwa menjual iPad 3G yang tidak melampirkan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Kedua yaitu, iPad tidak memiliki sertifikasi dari Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
Hal ini juga tidak bisa menjerat terdakwa karena peraturan tersebut berlaku pada perusahaan bukan perseorangan seperti kedua orang tersebut.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan, maka harus dibebaskan, " kata Ketua majelis hakim, Sapawi saat membacakan keputusan.
Dalam pengadilan, Sapawi menegaskan baik dalam dakwaan satu maupun dua tidak memiliki bukti yang kuat sehingga Randy dan Dian dapat dibebaskan dan hak mereka sebagai warga negara termasuk harkat dan martabat harus dipulihkan seperti sedia kala.
"Saya belum merencanakan apa pun setelah ini. Saya pun tidak berminat untuk mengajukan tuntutan balik. Yang jelas, saya sedang menikmati situasi saat ini di mana begitu luar biasanya dukungan keluarga dan teman, " Kata Randy.
Kasus ini bermula dari penangkapan Randy dan Dian pada 24 November 2010, oleh anggota Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, Eben Patar yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi terjadi di salah satu lokasi tempat berbelanja di Jakarta.
(M-DCP)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011