Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin, mengatakan tersangka DKF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan sakit yang mengharuskan dia beristirahat.

"Surat keterangan yang menyatakan dia sakit kami terima hari ini (Senin) langsung dari pengacara-nya," kata Efrien.

Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dokter yang menyatakan agar DKF beristirahat dalam waktu lima hari. Oleh karena itu, Kejati NTB menunda pemeriksaan DKF sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga pekan depan.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa dua tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara

"Nanti akan kami jadwalkan ulang lagi. Rencananya pekan depan kami agendakan," tambahnya.

Sementara itu, pengacara tersangka DKF, Hijrat Priyatno, membenarkan kliennya sedang sakit. Informasi itu juga telah ia sampaikan ke pihak Kejati dengan menyertakan surat keterangan dokter.

"Iya, pagi tadi (surat keterangan dokter) kami antarkan. Dalam surat itu, klien kami disuruh istirahat lima hari," kata Hijrat.

Dia juga memastikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, DKF akan bersikap kooperatif. Meski sedang sakit, dia meyakinkan bahwa DKF akan menghormati upaya hukum Kejaksaan.

"Yang jelas, untuk panggilan kedua dan seterusnya kami akan hadir," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB tetapkan Wabup Lombok Utara tersangka korupsi proyek RSUD
Baca juga: Jaksa memeriksa tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022