Menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan pemberian upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki termasuk dengan pengawas ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan.

Berbicara dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin, Menaker Ida mengatakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap perempuan adalah proteksi termasuk terkait pengupahan.

"Dari sisi norma peraturan perundang-undangan kita sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan," kata Ida.

Namun, dia mengakui masih ditemukan kasus pekerja perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki di Indonesia.

Hal itu dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menemukan rata-rata upah buruh per bulan untuk laki-laki cenderung lebih tinggi dibandingkan perempuan.

Pada 2021, data memperlihatkan rata-rata upah buruh laki-laki per bulan adalah Rp2,9 juta. Sementara upah untuk buruh perempuan adalah sebesar Rp2,3 juta.

Baca juga: Menaker: Negara hadir cegah diskriminasi terhadap pekerja perempuan

Baca juga: Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender

Ida juga menyoroti bahwa persentase pekerja perempuan di sektor informal lebih besar dari laki dengan data BPS pada 2021 memperlihatkan 63,8 persen pekerja perempuan berada di sektor informal dibanding 56,61 persen untuk pekerja laki.

Untuk pekerja di sektor primer yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung seperti pertanian dan pertambangan, jumlah pekerja laki-laki lebih besar yaitu 32,9 persen dibandingkan 27,2 persen perempuan.

Dalam lapangan kerja sektor sekunder seperti manufaktur, persentase pekerja perempuan juga lebih sedikit yaitu 15,12 persen dibanding laki-laki 23,66 persen.

Sementara di sektor tersier, seperti industri jasa, perempuan memiliki persentase lebih besar yaitu 57,68 persen dibanding 43,44 persen untuk pekerja laki-laki.

"Kami menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang tersebar di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Partisipasi angkatan kerja perempuan masih di bawah laki-laki

Baca juga: Menaker pastikan komitmen dorong kesetaraan gender di dunia kerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022