Jakarta (ANTARA News) -  Tersangka kasus tindak pidana korupsi Jaksa Cirus Sinaga dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa.

Vonis selama itu dibacakan oleh ketua majelis haaki, Albertina Ho, pada sekitar 10.50 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa.

"Terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Albertina merujuk kasus yang berkaitan dengan perkara Gayus Tambunan.

Vonis 5 tahun pernjara ini lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan enam tahun penjara kepada Cirus.

Cirus dan tim pengacaranya tidak menyatakan banding atas vonis hakim tersebut. (*)

Yudha

Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011