Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan sejak awal Partai Golkar ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa dengan amendemen namun cukup dengan undang-undang.
"Sikap Golkar dari awal adalah kalau kita perlu menghadirkan PPHN, maka tidak perlu dengan amendemen namun cukup dengan undang-undang," kata Idris Laena kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kalau PPHN dibuat dalam bentuk TAP MPR maka perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945 yang dikhawatirkan dapat ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Baca juga: MPR nilai pemotongan anggaran tak terkait "refocusing" akibat COVID-19
Menurut dia, dengan undang-undang, PPHN cukup kuat karena mengikat pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
"Kami menilai dengan undang-undang, maka PPHN cukup kuat karena mengikat pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, termasuk seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca juga: F-Golkar MPR minta masukan pakar terkait status hukum TAP MPRS
Baca juga: F-Golkar: Tidak ada jaminan amendemen bisa berjalan mulus
Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan seluruh fraksi di MPR dan kelompok DPD sepakat untuk tidak mengamendemen UUD 1945 secara terbatas guna memasukkan PPHN.
Menurut dia, PPHN akan dihadirkan melalui undang-undang sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.
Djarot menjelaskan kesepakatan itu didasari berakhirnya UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional pada 2025 sehingga PPHN lebih tepat jika dijadikan UU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022