"Sudah ada penegakan hukum. Proses penyelidikannya sudah berada di tangan KLH dan sementara diteliti pakar terumbu karang apakah mengalami kerusakan atau tidak," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Manado, Olvie Atteng di Manado, Selasa.
Namun Atteng tidak bisa memastikan skala kerusakan terumbu karang. Menurutnya ada beberapa indikator atau baku mutu yang akan menentukan seberapa luas dan parah kerusakan pada terumbu karang itu.
Dia mengatakan, yang ditelitinya bukan reklamator tetapi blok reklamasi Kalasey.
Blok reklamasi Kalasey tidak masuk kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken, namun di dalamnya terdapat tutupan terumbu karang yang harus dilindungi.
"Kita tinggal menunggu bagaimana hasil kajian dan pembuktian dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bila terjadi kerusakan maka akan ada sanksi pidana yang diberlakukan bagi pengembang reklamasi," tegasnya.(*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011