Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh perusahaan di kota tersebut untuk mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan sesuai aturan yang berlaku dan pembayaran tidak boleh dicicil.
“Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini yang harus ditekankan dan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, sosialisasi terkait ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada perusahaan di Kota Yogyakarta akan segera dilakukan termasuk sosialisasi mengenai kesempatan bagi pekerja maupun perusahaan untuk melakukan konsultasi pembayaran THR dan layanan posko THR.
Sesuai ketentuan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 buan atau lebih maka akan memperoleh THR senilai satu bulan upah, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari satu tahun maka THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
Nilai pembayaran THR juga bisa ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, kesempatan untuk melakukan konsultasi akan dibatasi hingga 25 April dan mulai 26 April hingga Lebaran dibuka posko pengaduan pembayaran THR.
Kedua layanan tersebut sepenuhnya diakses secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Pekerja dapat memilih menu siap kerja dan memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.
“Nantinya, akan ada petugas atau mediator di kota/kabupaten yang akan menangani aduan yang sudah masuk,” katanya.
Pada tahun lalu, layanan konsultasi maupun pengaduan pembayaran THR masih dibuka secara langsung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan tercatat ada 14 aduan yang masuk.
“Semuanya langsung bisa ditangani dan diselesaikan karena hanya permasalahan kesalahpahaman pengertian saja,” katanya.
Di Kota Yogyakarta setidaknya terdapat 1.600 perusahaan dengan 620 perusahaan atau sekitar 60 persen di antaranya adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha pariwisata.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR bisa terancam sanksi. “THR adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikannya dan hak pekerja untuk menerimanya. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
"Jadi pasti ada sanksi jika perusahaan tidak membayarnya,” demikian Maryustion Tonang .
Baca juga: Disnakertrans DIY terima 29 aduan terkait THR
Baca juga: Yogyakarta buka posko pengaduan THR hingga 12 Mei
Baca juga: Posko THR Yogyakarta akan perkuat fungsi penegakan
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022