Melihat situasi politik saat ini, PPP bisa menerima PPHN dengan wadah UU.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan PPP setuju apabila payung hukum untuk hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur melalui undang-undang (UU), tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945.
"Melihat situasi politik saat ini, PPP bisa menerima PPHN dengan wadah UU," kata Arsul, di Jakarta, Senin, terkait pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Djarot Saiful Hidayat bahwa seluruh fraksi di DPR dan badan DPD sepakat untuk menghadirkan PPHN tanpa melakukan amendemen konstitusi atau UUD 1945.
Arsul menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Djarot tersebut merupakan kecenderungan sikap fraksi-fraksi di MPR terkait dengan situasi yang dipandang tidak pas untuk dilakukannya amendemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, sebenarnya semua kekuatan politik sepakat diperlukan adanya PPHN, namun berbeda pandangan terkait wadah hukumnya.
Dia menjelaskan, perkembangan situasi politik yang dipenuhi dengan isu penundaan pemilu, menjadikan adanya kecenderungan bahwa kehadiran PPHN tidak perlu dalam bentuk TAP MPR karena akan memerlukan amendemen UUD.
"PPP sependapat bahwa PPHN tidak perlu dihadirkan dalam bentuk TAP MPR, karena akan memerlukan amendemen UUD 1945 untuk merealisasikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, seluruh fraksi di MPR dan kelompok DPD sepakat untuk tidak mengamendemen UUD 1945 secara terbatas untuk memasukkan PPHN.
Menurut dia, PPHN akan dihadirkan melalui undang-undang, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.
Djarot menjelaskan, kesepakatan itu juga didasari berakhirnya UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional pada 2025, sehingga PPHN lebih tepat jika dijadikan UU.
Baca juga: Djarot: DPR dan DPD sepakat hadirkan PPHN tanpa amendemen UUD 1945
Baca juga: Sekjen MPR: Negara perlu haluan untuk hadapi radikalisme dan terorisme
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022