Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPLH-LPPM) IPB Dr Kukuh Murtilaksono dalam siaran pers di Bogor Senin menyebutkan bahwa keempat instrumen tersebut adalah ekonomi lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), audit lingkungan, dan analisis risiko lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa keempat instrumen tersebut merupakan perangkat yang baru diintroduksi dalam tataran peraturan perundangan lingkungan.
"Dan tampaknya akan menjadi perangkat pengelolaan lingkungan yang wajib dipatuhi," katanya, menegaskan.
Menurut dia, pemahaman akan keempat instrumen tersebut masih beragam. Hal ini, karena belum ada petunjuk yang rinci tentang instrumen lingkungan yang baru tersebut.
Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya pada 20 Oktober 2011 mengadakan seminar dengan tema "Mengakrabi Paradigma dan Instrumen Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup" di IPB "International Convention Center" (IICC) Bogor.
Tujuan dari seminar tersebut, adalah memperkenalkan keempat instrumen baru dan menjelaskan kepada pemangku kepentingan lingkungan mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh oleh pemerintah dalam penjabaran instrumen lingkungan tersebut.
"Sehingga nantinya masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif," ujarnya.
Dalam seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB Prof Yonny Koesmaryono dan diikuti oleh para pemangku kepentingan lingkungan se-Indonesia tersebut, dihadirkan sejumlah narasumber.
Di antaranya adalah Asisten Deputi Urusan Ekonomi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup-KLH Ir Laksmi Dhewanthi, MA, Direktur Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Dr Sofyan.
Kemudian, Auditor Lingkungan Hidup Ir Rustiawan Anis, M.Si dari Independent Environmental Services Professional, dan Asisten Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan KLH Ir. Ary Sudijanto, MSE.
(ANT-053/C004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011