Perilaku korban seperti itu muncul akibat pengaruh negatif siaran televisi dan internet

Karimun, Kepri (ANTARA News) - Perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan yang tertinggi diantara kasus-kasus yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selama Januari-Agustus 2011.

"Selama periode itu, kami telah menerbitkan 91 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) terhadap perkara pidana umum yang dilimpahkan kepolisian, 30 persen di antaranya perkara pencabulan anak dibawah umur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ridho Setiawan di Tanjung Balai Karimun.

Ridho mengatakan dengan persentase itu, perkara pencabulan anak dibawah umur berada di urutan teratas di atas perkara pencurian dan narkoba.

"Rata-rata perkara yang dilimpahkan polisi sebanyak 12 kasus setiap bulan dengan didominasi perkara pencabulan anak di bawah umur, baru perkara pencurian dan narkoba," ucapnya.

Umumnya perkara pencabulan anak di bawah umur, lanjut dia berawal dari perilaku korban yang mengundang hasrat seksual tersangka.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

"Perilaku korban seperti itu muncul akibat pengaruh negatif siaran televisi dan internet," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal bagi tersangka pencabulan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.

"Kasus terakhir yang kami limpahkan ke pengadilan yaitu kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah dengan terdakwa Dedi alias Paman. Dia kami tuntut delapan tahun penjara dan divonis hakim sepuluh tahun," katanya.

Menurut dia, peran serta seluruh pihak sangat diharapkan dalam menekan tindak pidana pencabulan.

"Penyuluhan hukum dengan sasaran pelajar kami pikir sangat penting dilakukan untuk menekan angka perkara pencabulan," ungkapnya.

Dia mengatakan penyuluhan hukum hendaknya melibatkan seluruh pihak terkait, baik dari kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama serta instansi yang menangani masalah perlindungan anak dari tindak kejahatan.

"Penyuluhan tentang bahaya narkoba kami amati sudah cukup intens, tapi penyuluhan tentang tindak pidana pencabulan masih perlu ditingkatkan," katanya menambahkan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011