Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar jangan ada politisasi birokrasi untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Menurut Gamawan, di Jakarta, Senin, pihaknya akan mengirimkan surat edaran khusus untuk mengingatkan tentang larangan politisasi birokrasi ini.

"Saya membuat surat supaya jangan ada politiasi birokrasi itu," katanya.

Namun, menurut Gamawan surat saja tidak cukup dan butuh aturan yang memagari. Terkait dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah merumuskan aturan dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah untuk menghindari politisasi birokrasi ini.

Ia menjelaskan rancangan revisi UU ini sudah siap dan akan dibahas di DPR setelah amanat presiden untuk membahas UU tersebut terbit.

Lebih lanjut Mendagri menegaskan birokrasi harus bebas dari kepentingan politik. Misalnya, untuk mutasi pejabat daerah harus benar-benar atas dasar kebutuhan dan prestasi.

"Ada baru diangkat (aparatur) lalu dicopot karena tidak mendukung pilkada, ini kan merugikan birokrasi," katanya.

Gamawan menjelaskan surat edaran untuk pemerintah daerah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, pada Rabu (19/10) setelah melantik kabinet baru hasil perombakan, Presiden Yudhoyono mengatakan banyak menerima laporan tentang politisasi dalam jajaran pemerintahan karena pengaruh yang terlalu berlebihan dari partai politik tertentu.

Menurut Presiden, di beberapa daerah masih terjadi pembersihan jajaran birokrasi pasca-pilkada akibat tidak mendukung pasangan calon terpilih dan juga terjadi praktik penyimpangan seperti pemberian izin penggunaan lahan secara berlebihan menjelang penyelenggaraan pilkada.

"Ini juga pelanggaran serius. Saya minta tidak terjadi dan saya juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengontrol dan mengawasi," katanya.

Pengawasan bersama dari masyarakat, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media massa, menurut Presiden, sangat dibutuhkan guna mengontrol tindakan indisipliner dari para pejabat pemerintah.

Pemerintah juga berharap penegak hukum memberikan perhatian pada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
(T.H017/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011