Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang telah didiskualifikasi pada berbagai level tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW).
"Kalau pencalonan seorang caleg sudah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU atau bahkan PTUN dan Mahkamah Konstitusi, bagaimana cara menghidupkannya kembali?," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Artinya, ia menambahkan, secara hukum pencalonan seseorang untuk menjadi anggota legislatif sudah digugurkan sehingga dalam konteks PAW anggota legislatif, maka yang lebih berhak adalah caleg dengan suara terbanyak urutan berikutnya di daftar peringkat perolehan suara pada parpol dan dan dapil yang sama.
Kalau pun pengajuan nama caleg tersebut tetap dipaksakan untuk penggantian antar waktu anggota DPR, Margarito mempertanyakan aturan hukum mana yang digunakan karena hal tersebut pasti melanggar UU yang ada.
"Jadi tidak bisa caleg yang sudah digugurkan secara hukum diajukan lagi untuk mengisi PAW. Itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Sebelumnya, setelah anggota Fraksi PAN DPR RI Rudi Sukendra Sindapati meninggal dunia pada 20 Maret 2011, DPP PAN kembali mengusulkan nama Eri Purnomohadi. Padahal KPU secara tegas tidak melakukan verifikasi kepada nama tersebut karena selain yang bersangkutan telah digugurkan pencalonannya oleh Bawaslu juga telah dilakukan penggantian calon terpilih oleh KPU.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2009. Atas gugatan tersebut, baik MK maupun PTUN, dalam amar putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan tidak dapat diterima dan ditolak.
Dalam surat KPU No 419/KPU/IX/2011 tentang PAW dari PAN kepada pimpinan DPR tertanggal 22 September 2011 secara tegas disebutkan bahwa penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2009 untuk dapil Jawa Barat XI adalah Rudi Sukendra Sindapati.
Rudi mendapat kursi itu setelah caleg PAN lainnya yang mendapat suara terbanyak, Eri Purnomohadi, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan surat DPP PAN No: PAN/B/KU-SJ/014/VI/2009 maupun rekomendasi Bawaslu bernomor 661/BAWASLU/IX/2009 tertanggal 9 September 2009.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 217 ayat 1 UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada parpol yang sama dan dapil yang sama pula.
Dengan demikian, maka sesuai aturan perundang-undangan yang ada pengganti (Alm) Rudy Sukendra Sindapati sebagai anggota Fraksi PAN DPR pengganti antar waktu adalah A. Muhajir yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
(T.D011/E001
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011