Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua bertekad meningkatkan pengawasan internal KPK untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan  pimpinan dan pegawai lembaga itu.

"Caranya adalah pegawai pengawas internal memiliki kemampuan eksaminasi penyidikan pembuka maupun dalam proses pencegahan sehingga dapat dipantau dari awal apakah ada pelanggaran kode etik di dalam KPK," katanya usai menyelesaikan uji makalah di Komisi III DPR Jakarta, Senin.

Ketua Komite Etik KPK untuk kasus Nazaruddin itu menambahkan agar pengawasan internal berjalan maksimal maka teknologi informasi perlu ditingkatkan dan disempurnakan.

"Setiap ruangan atau lorong-lorong di KPK harus ada CCTV sehingga dapat dipantau langsung oleh deputi maupun pengawas internal KPK," ujarnya.

Abdullah mengakui selama ini KPK sudah memiliki CCTV tapi rekamannya hanya bertahan selama satu bulan dan selanjutnya otomatis terhapus.

"Saya ingin rekaman paling tidak bertahan selama satu tahun, sehingga kasus saat Nazaruddin mengatakan bahwa pada 2011 dia bertemu dengan Chandra Hamzah tidak akan terjadi lagi karena kami bisa melacaknya di rekaman CCTV," ujar Abdullah.

Ia juga menginginkan semua telepon di KPK dapat dipantau agar bila ada pembicaraan yang tidak terkait dengan tugas atau menyimpang dari kode etik dapat diketahui.

"Kemudian pengawasan internal juga harus tidak tega, tidak berwajah senyum kepada siapa saja, baik teman, atasan atau bawahan," tambah Abdullah.

Penasihat KPK itu menilai bila KPK ingin menjadi lembaga penegak hukum yang baik dengan melengkapi fasilitas teknologi informasinya maka wajar anggaran ditambah..

Abdullah juga berjanji utnuk membongkar kasus korupsi besar dan dalam waktu tertentu jumlah korupsi dapat menurun serta dari sisi pencegahan berupaya melakukan reformasi birokrasi dan masyarakat antikorupsi.

Delapan calon pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdulah Hehamahuwa, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi menjalani tes pertama pembuatan makalah di ruang Komisi III DPR.(*)

SDP-03/R018

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011