Kami berharap pelayanan itu dapat meningkatkan capaian vaksinasi

Lebak (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten melayani vaksinasi COVID-19 kepada warga dengan membuka posko di depan Masjid Al Araf Rangkasbitung karena banyak pengunjung yang menunggu waktu berbuka puasa.

"Kami berharap pelayanan itu dapat meningkatkan capaian vaksinasi," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu.

Posko pelayanan yang didirikan Dinkes setempat itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 guna mencegah penularan virus corona.

Baca juga: Selama Ramadhan, ponpes di Lebak-Banten perdalam kajian kitab kuning

Petugas di posko itu terdiri atas sejumlah tenaga medis puskesmas di Kabupaten Lebak yang bertugas secara bergantian.

Pelayanan publik ini juga untuk mendukung akselerasi vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran. 2022

"Kami berharap melalui posko itu dapat meningkatkan vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga," katanya.

Baca juga: PWI Lebak salurkan bahan pokok guna meringankan beban ekonomi warga

Heni (30) petugas Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan warga yang menjalani vaksinasi lumayan banyak hingga puluhan orang mulai dosis pertama hingga booster.

"Semua orang yang divaksin itu kebanyakan warga yang sedang 'ngabuburit'," katanya.

Sutisna (55) seorang pengunjung Masjid Agung Al Arap Rangkasbitung mengaku dirinya sangat terbantu dengan adanya posko itu sehingga dapat menjalani vaksinasi.

"Kami sangat bermanfaat datang ke masjid, selain ibadah juga divaksin booster," kata Sutisna.

Baca juga: 48 keluarga terdampak tanah bergerak di Lebak dapat dana tunggu hunian

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahamd Hudori mengatakan sesuai dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan Saat Vaksinasi.

Dalam fatwa itu bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharara).

"Kami minta warga dapat mendukung program pemerintah untuk mensukseskan vaksinasi agar Indonesia segera terbebas dari pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: 17 kecamatan di Lebak endemik penularan DBD

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022