"Menolak kasasi terdakwa dan jaksa KPK," demikian bunyi amar putusan kasasi seperti dilansir situs resmi MA.
Putusan yang dibuat dalam musyawarah majelis pada 10 Mei 2011 dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar bersama majelis anggota Hakim Agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
Dalam putusan tersebut tidak bulat, karena Syamsul Rakan Chaniago berpendapat berbeda (dissention opinion).
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menghukum Yusak dengan pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp37 miliar subsider empat tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.
"Pembelian barang dengan penunjukan langsung tidak dibenarkan oleh hukum," demikian amar putusan MA.
Sementara pendapat berbeda Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.
Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander, tapi hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat.
"Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang, tidak melihat kenyataan dilapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," tegas Syamsul.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap putusan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang memvonis empat tahun, enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar subsider dua tahun penjara (jika tak mampu membayar).
Pengadilan mennyatakan Yusak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tangker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2002-2005. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011