Batang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah menerima izin prinsip pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Ujungnegoro, Kecamatan Tulis.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Suharyanto di Batang, Senin, mengatakan, dengan turunnya izin prinsip tersebut maka pihak konsorsium PLTU diminta segera mengurus perizinan lainnya, seperti izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan lokasi.

"Izin prinsip sudah turun. Itu artinya pemkab tidak keberatan dengan adanya pembangunan PLTU di Batang," katanya.

Menurut dia, sepanjang investor tidak menyalahi peraturan maka Pemkab Batang akan mendukung pembangunan PLTU senilai Rp30 triliun tersebut dengan memberikan kemudahan proses perizinan yang dibutuhkan mereka.

Pemkab Batang, katanya, belum lama ini telah bertemu dengan pihak konsorsium pembangunan PLTU PT Bhimasena Power Indonesia terkait dengan rencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia mengharapkan, dengan sosialisasi tersebut masyarakat mengetahui berbagai hal terkait pelaksanaan proyek PLTU yang sempat menimbulkan pro dan kontra tersebut.

"Selain itu, kami juga meminta mereka menginventarisasi masalah yang kemungkinan bergejolak di masyarakat," katanya.

Menurut dia, pembanguan PLTU terbesar di Asia Tenggara itu baru bisa dilaksanakan oleh investor setelah seluruh proses perizinan diselesaikan.

"Namun, kami memperkirakan pembangunan PLTU itu baru bisa dibangun pada 2012," katanya.

Ia meminta investor bersama Pemkab Batang melakukan studi banding ke PLTU Paiton di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebelum mereka memulai membangun PLTU di Desa Ujungnegoro itu.

"Referensi tempat, seperti di PLTU Paiton karena di lokasi tersebut karena letaknya tidak terlalu jauh dan pengoperasian PLTU yang hampir sama," katanya.

(KR-KTD/M029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011