"Kami mengantongi kasus Tipikor di Purwakarta sesuai dengan laporan masyarakat. Tapi, saya tidak mau menyebutkan jenis kasusnya, karena bukan kapasitas kami memberi keterangan menyebutkan perihal itu," kata Kepala Divisi Peneliti Pelayanan dan Publik ICW, Febri Hendri, usai acara Diklat Advokasi Guru, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta, Rabu.
Dikatakannya, ICW sudah membahas laporan dugaan Tipikor di Purwakarta secara internal dan sudah mengirimkan sebagian berkasnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan, Departemen Pendidikan merupakan salah satu institusi pemerintah yang banyak melakukan praktik suap dan gratifikasi. Khususnya praktik suap dan gratifikasi pengangkatan guru dan penerbitan sertifikasi guru.
Praktik suap dan gratifikasi juga sering terjadi saat salah seorang ingin memperoleh jabatan kepala sekolah. Sesuai dengan laporan yang diterima, seorang calon kepala sekolah tingkat SD harus mengeluarkan uang suap sebesar Rp50 juta, calon Kepala SMP Rp100 juta dan untuk jabatan Kepala SMA seharga Rp600 juta.
"Kejadian itu sudah banyak terjadi di sekolah-sekolah Jakarta,` katanya.
Selama 2008, ICW telah menerima laporan praktik Tipikor langsung dari masyarakat sebanyak 300 hingga 400 kasus. Laporan itu ada yang disampaikan melalui surat tertulis dan melalui SMS. Di antara kasus-kasus itu, 40 persen di antaranya sudah diserahkan kepada institusi penyidik. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009