Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan hubungan Indonesia-Malaysia tidak akan terganggu dengan adanya sejumlah tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di negara tersebut.
Kepada pers disela-sela diskusi publik bertema "66 Tahun Resolusi Jihad: Sejarah Yang Dilupakan" di Kantor DPP PKB Jakarta, Minggu, Muhaimin yang juga merupakan Ketua Umum DPP-PKB mengatakan bahwa pada umumnya para TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati itu karena kasus narkoba.
"Kalau sudah terkait dengan prilaku-prilaku pribadi TKI seperti mengedarkan narkoba dan kemudian diancam hukuman mati, tentunya pemerintah juga tidak bisa melakukan apa-apa. Hukum tentunya tetap harus berjalan," ujarnya.
Ditegaskannya pula bahwa persoalan banyaknya TKI yang melanggar hukum di negara tetangga itu juga tidak akan mengganggu hubungan bilateral antara RI-Malaysia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa pimpinan DPR mendapat laporan bahwa hingga Oktober 2011 sedikitnya terdapat 218 TKI yang diambang hukuman mati. Dari 218 tersebut 151 TKI ada di Malaysia, 43 TKI di Arab Saudi, 22 TKI di China dan dua orang TKI di Singapura.
Lebih lanjut Muhaimin mengemukakan bahwa pemerintah tetap berupaya melakukan advokasi-advokasi terhadap para TKI yang terkena masalah hukum di luar negeri.
Dia mencontohkan upaya yang terus dilakukan pemerintah tersebut seperti melakukan mediasi dan pendekatan yang intensif kepada keluarga korban pembunuhan yang dilakukan para TKI di Arab Saudi hingga diperoleh kesepakatan untuk pengampunan hukuman.
"Upaya seperti itu terus kita lakukan kepada para TKI yang bermasalah dan terancam hukuman mati," ujarnya.
Namun demikian, Menakertrans juga mengingatkan agar para TKI yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak terlalu memaksakan diri dan belum siap secara mental dalam menghadapi berbagai kemungkinan.
"Sekarang ini para TKI itu tampak memaksakan diri. Walaupun ada moratorium pengiriman TKI, tetapi mereka tetap berupaya dengan berbagai cara agar bisa bekerja di luar negeri," demikian Muhaimin Iskandar.
(D011/A011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011