... Indonesia memandang penting kerjasama internasional yang melarang pergerakan lintas batas dan pembuangan limbah berbahaya....
London (ANTARA News) - Pergerakan lintas batas dan pembuangan limbah berbahaya hingga kini masih terhambat pelaksanaannya. Namun inisiatif Indonesia dan Swiss bisa mendobrak 16 tahun kebuntuan pemberlakuan Amandemen Konvensi Basel yang mengatur hal itu.
Menurut pejabat di Perwakilan Tetap Indonesia di Jenewa, Swiss, Mohammad K Koba, hal itu terjadi dalam Konferensi Para Pihak ke-10 di Kartagena, Kolombia, dalam misi perundingan Indonesia yang dipimpin Wakil Tetap Indonesia di Jenewa, Duta Besar Dian T Djani.
Indonesia dan Swiss berinisiatif secara simultan menerobos kebuntuan pemberlakuan Amandemen Konvensi Basel itu. Alhasil, negara-negara Pihak Konvensi Basel berhasil mengadopsi secara konsensus Omnibus Decision yang diajukan Indonesia dan Swiss. Tujuannya, melarang ekspor limbah berbahaya dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang.
Djani menjelaskan, sebagai negara dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memandang penting kerjasama internasional yang melarang pergerakan lintas batas dan pembuangan limbah berbahaya. Kepentingan Indonesia sangat jelas, di antaranya jangan sampai negara ini menjadi negara sasaran pembuangan limbah berbahaya itu.
Selain pendekatan diplomatik, Indonesia dan Swiss telah berkampanye di berbagai fora dan ibukota negara-negara Pihak Konvensi Basel guna menggalang dukungan bagi Omnibus Decision. Kerja keras dan kepemimpinan Indonesia dan Swiss mendapat apresiasi dengan tepuk tangan berdiri dari seluruh delegasi COP-10 sesaat setelah pengesahaan itu diberlakukan.
Konvensi Basel yang mulai berlaku sejak 1992 merupakan perjanjian internasional yang paling komprehensif menyangkut limbah berbahaya.
Dengan beranggotakan 178 negara pihak, Konvensi Basel bertujuan melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari dampak berbahaya yang ditimbulkan limbah berbahaya dan beracun, termasuk dari pergerakan lintas batas dan pembuangannya.
Amendemen untuk lebih mengefektifkan Konvensi Basel, yaitu pelarangan ekspor limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang yang tidak memiliki kapasitas pengelolaan limbah, telah disepakati sejak 1995.
Inisiatif Indonesia dan Swiss yang telah diadopsi di Kartagena akan segera memperlakukan amendemen yang telah lama tertunda. (ZG)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011