Tenaga GTK yang statusnya masih honor harus kita prioritaskan menjadi PPPK. Apalagi yang telah mengabdi cukup lama
Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memperjuangkan status Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tenaga GTK yang statusnya masih honor harus kita prioritaskan menjadi PPPK. Apalagi yang telah mengabdi cukup lama," kata Zainal di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Jumat
Menurutnya, ada pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dengan situasi alam berat yang dihadapi setiap hari.
Baca juga: Kaltara mendapat kuota 20 KK untuk program transmigrasi
Hal tersebut dia katakan sudah disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal evaluasi hasil Seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian Formasi GTK dan PPPK di Jakarta, Kamis (7/4).
Di hadapan Panja Komisi X DPR RI, Gubernur mengungkapkan agar tenaga GTK yang masih berstatus honorer mendapat prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Ia melihat masih banyak tenaga GTK di Kaltara yang harus diperjuangkan menjadi PPPK.
Gubernur juga meminta Panja Komisi X DPR RI agar mempertimbangkan usulan tunjangan kemahalan bagi seluruh tenaga GTK yang ada di Kaltara. Ini menjadi salah satu upaya agar guru sejahtera.
Baca juga: Selamatkan kualitas air DAS Mahakam Kaltim-Kaltara
"Pemprov Kaltara telah memberikan insentif tambahan bagi GTK honorer di SMA/SMK/SLB sebesar Rp550 ribu per bulan," katanya.
Namun karena keterbatasan anggaran, diharapkan dari pemerintah pusat juga mempertimbangkan kembali sehingga kehadiran negara terhadap tenaga pendidik itu benar-benar dirasakan oleh mereka.
Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov mengalokasikan sebesar Rp8,4 miliar untuk tahun 2021.
Baca juga: Kaltara ditunjuk tuan rumah pemilihan Duta Wisata Indonesia
Hal ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021. Sedangkan untuk tahun 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.
"Pemprov juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Zainal
Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru.
Baca juga: IPM Kaltara diupayakan meningkat, ditargetkan di atas nasional
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022