Padang (ANTARA News) - Pemerhati masalah hukum AKBP (Purn) dr Nazar Kanin mengatakan pencuri pulsa atau provider-provider nakal bisa diproses secara hukum karena tindakan penipuan yang dilakukannya telah merugikan masyarakat.

"Masyarakat dirugikan karena pulsa HP yang disedot berkali-kali tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan korbannya di seluruh Indonesia. Pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya tersebut," kata Nazar Kanin di Padang, Sabtu.

Nazar Kanin, pensiunan polisi itu mengaku dirinya pun pernah menjadi korban, penyedotan pulsa.

Tanpa sadar, katanya, pulsa saya tersedot puluhan rupiah dari Rp70 ribu, tinggal hanya Rp50 ribu.

"Pada saat itu saya heran lalu menanyakan pada anggota keluarga kalau-kalau ada yang memakai HP miliknya sehingga pulsa menjadi berkurang sebesar itu," katanya.

Seluruh anggota keluarga, termasuk isterinya justru menjawab tidak pernah memakai HP miliknya begitupula dengan anak dan cucu, karena masing-masing sudah memiliki telepon genggam.

Kini, katanya lagi, HP merupakan kebutuhan utama dan nyaris mungkin setiap rumah sudah memiliki alat komunikasi yang bisa dikantongi dan dibawa kemana saja.

Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk pro aktif mengusut kasus pencurian pulsa tersebut yang termasuk delik pidana umum itu," katanya seraya menambahkan provider-provider "nakal" tersebut dan operator seluler harus mempertangungjawabkan secara hukum.

"Mereka bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara," katanya.

Selain itu, mereka bisa diancam dengan hukuman maksimum empat tahun penjara dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pelaku juga bisa dijerat pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan proses hukum dilakukan agar pelaku menjadi jera," kata pensiunan kepolisian itu yang kini aktif di rumah sakit Polisi Banyangkara, Padang.
(T.F011/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011