Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan.Denpasar (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Purnomo menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka selama 10 tahun penjara karena terlibat dugaan korupsi sebesar Rp16,9 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Agus Eko Purnomo dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Jumat.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun terhadap hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah (sekda) yang seharusnya sebagai teladan.
Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan untuk hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum," kata jaksa pula.
Selanjutnya terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto mengatakan saat proses pembuktian, jaksa penuntut umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan dua orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Adapun dalam hal ini, terdakwa melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16.943.130.501," katanya lagi.
Selanjutnya, terdakwa Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information), mengggunakan proceeds of crime untuk membayar utang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Baca juga: Kejati Bali tahan mantan Sekda Buleleng
Baca juga: Penyidik cecar mantan Sekda Buleleng 14 pertanyaan atas dugaan korupsi
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022