Tripoli (ANTARA News) - Penguasa Libya, Dewan Peralihan Nasional (NTC) belum membentuk rencana yang pasti mengenai kapan dan lokasi pemakaman jenazah Muammar Gaddafi. Mantan pemimpin Libya itu dibunuh di kota kelahirannya Sirte Kamis setelah mengalami luka tembak serius, kata sumber dekat NTC Jumat.

Meskipun laporan-laporan tak lama beredar setelah kematian Gaddafi, bahwa jenazah pemimpin Libya selama lebih dari empat dekade itu harus dikuburkan pada Jumat sesuai dengan tradisi Islam, namun NTC tampaknya tidak siap untuk melakukan, atau setidaknya mengumumkan kapan pemakamannya, kata sebuah sumber dekat kantor informasi pemerintah yang berkuasa yang tak bersedia disebut namanya kepada Xinhua.

Ada kemungkinan bahwa pemakaman akan ditunda selama beberapa waktu karena beberapa diskusi internal di antara para penguasa baru, kata sumber itu.

Dia menambahkan bahwa penyelidikan yang lebih akurat akan memakan waktu.Namun, pemimpin senior NTC hingga kini belum mengkonfirmasi tentang tanggal atau penundaan pemakaman.

Jenazah Gaddafi telah dipindahkan ke Misrata, sekitar 200 kilometer sebelah timur Tripoli, setelah ia ditangkap hidup tapi kemudian meninggal karena luka peluru setelah terjadi baku tembak antara pendukung setianya dan para pejuang NTC pada Kamis.

Seorang pejabat di dewan militer di Misrata, yang minta tidak disebutkan namanya, mengatakan kepada Xinhua Jumat bahwa pembahasan-pembahasan masih berlangsung mengenai tanggal, ritual dan lokasi bagi pemakaman Gaddafi, dengan beberapa orang mengusulkan Gaddafi dikubur di laut saja.

Kurang dari setengah hari setelah kematian Gaddafi, Mahmoud Jibril, kepala komite eksekutif NTC, mengatakan kepada wartawan di Tripoli bahwa jenazah Gaddafi mungkin akan dikubur di Libya atau di luar negeri, namun satu hal yang pasti adalah bahwa ia akan berada di sebuah lokasi yang dirahasiakan.

Jibril mengatakan petugas pemeriksa sebab-sebab kematian mantan pemerintah Libya itu telah mengumpulkan sampel DNA Gaddafi dan laporan-laporan akan dilampirkan dengan gambar untuk diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011