Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang di Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kali ini menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
"Bulan Ramadhan tidak menjadi halangan bagi Bea Cukai Malang untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya," kata Gunawan.
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan Dirjen Bea Cukai suka ke daerah
Gunawan menjelaskan, operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang tersebut merupakan salah satu wujud realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT).
Menurutnya, pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang pada pekan pertama Ramadhan ini menyasar toko-toko yang berada di sejumlah wilayah Kecamatan Bululawang, Gondanglegi dan Kepanjen.
"Dari hasil penyisiran, ada empat toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil temuan dari empat toko tersebut, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 489 bungkus atau setara dengan 9.369 batang rokok ilegal.
"Dari hasil penindakan itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,6 juta. Barang tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Malang," katanya.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penanggung jawab toko yang berinisial FA, NSF, SQ dan SU. Para penanggung jawab toko tersebut hanya diberikan peringatan kepada empat orang tersebut.
Bea Cukai Malang terus memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk toko-toko yang ada di wilayah Malang Raya untuk tidak menjual rokok ilegal. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Rokok Ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," katanya.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai telah menindak 11 juta batang rokok ilegal dari China
Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 1,6 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Kejati DKI serahkan penyidikan kasus ekspor minyak ke Bea Cukai Priok
Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp3,1 miliar
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022